![]() |
Hari Anak merupakan event yang diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda di berbagai Negara di belahan dunia. Hari Anak Internasional diperingati setiap 1 Juni, sedangkan Hari Anak Universal diperingati setiap 20 November. Tanggal tersebut diumumkan oleh PBB sebagai hari anak-anak sedunia.
Organisasi anak di bawah PBB sendiri yaitu UNICEF pertama kali menyelenggarakan peringatan hari anak sedunia pada bulan Oktober tahun 1953. kemudia pada Tanggal 14 Desember 1954, Majelis Umum PBB lewat sebuah resolusi mengumumkan satu hari tertentu dalam setahun sebagai hari anak se-dunia yaitu pada tanggal 20 November. Setiap Negara bisa saja merayakan Hari Anak pada tanggal yang berbeda-beda, namun perayaan ini tetap bertujuan sama yaitu menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.
Di Indonesia sendiri, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Presiden Soeharto) Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Peringatan HAN ( Hari Anak Nasional ) bermula dari sebuah gagasan maju yang berkeinginan untuk melihat anak-anak, sebagai aset kemajuan bangsa,yang bergembira, bermain dan ceria.
Awal mulanya, Presiden RI ke-2 (Soeharto), melihat anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa, sehingga sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Kegiatan Hari Anak Nasional dilaksanakan mulai dari tingkat pusat, hingga daerah.
Kemudian untuk menunjang Kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak-anak Sebenarnya secara hukum dan perundangan, telah banyak hal dilakukan oleh negara. Diantaranya pemerintah Republik Indonesia seperti telah diundangkannya UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia.
Instruksi Presiden No. 2 tahun 1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 - 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 - 2006.
Selanjutnya, dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI sebagai insitusi independen guna melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara, KPAI juga dapat memberikan saran dan masukkan secara langsung ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan dengan perlindungan anak.
Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak, yaitu pada Kabinet Indonesia bersatu jilid kedua, Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dengan harapan masalah anak menjadi lebih intens dan fokus untuk diperhatikan dan ditangani.
Di samping itu, peringatan HAN (Hari Anak Nasional) juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran si anak akan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada orang tua, masyarakat, lingkungan serta kepada bangsa dan negara.
Peringatan HAN (Hari Anak Nasional) merupakan kesempatan untuk terus mengajak seluruh komponen warga atau bangsa Indonesia, baik itu orang tua, keluarga, masyarakat termasuk dunia usaha, maupun pemerintah dan negara, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak, yang isi undang-undang tersebut melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi.
Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2018 diselenggarakan dengan memerhatikan Suara Anak Indonesia khususnya dari perwakilan suara anak Indonesia melalui Forum Anak Nasional.
Dilansir dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, berharap momen Peringatan HAN 2018 ini dapat menggugah dan meningkatkan kepedulian setiap individu, orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, media, dan anak serta pemerintah pusat dan daerah akan pentingnya peran, tugas dan kewajiban masing-masing dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Beberapa hari yang lalu, menjelang peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto, justru menyoroti ketidakpedulian orang tua terhadap anaknya.
Nah, ketidakpedulian inilah yang menjadi pemicu munculnya sejumlah penyimpangan pada anak. Contohnya penyimpangan sikap, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Ketidakpedulian yang dimaksud Kak Seto berupa hal-hal yang tidak dipenuhi oleh orang tua pada anak. Diantaranya pemenuhan hak pendidikan, kekerasan dan keteladanan yang tidak baik.
Menurut Kak Seto, segala bentuk tindakan yang terjadi dilingkup keluarga direkam dengan jelas oleh anak. Ia mengimbau kepada para orang tua utamanya para pemimpin untuk memberikan contoh positif bagi anak.
Termasuk pemimpin keluarga untuk memberikan contoh yang positif. Kejujuran, kreatifitas, rajin beribadah, karena mengenai hal ini berrati berbicara tentang karakter anak bangsa. Dan anak Indonesia membutuhkan idola atau teladan yang ada di negeri ini.
Sekarang ini marak anak-anak yang dijadikan sebagai pelaku terorisme, dan pengedar narkoba. Semua ini tentunya akan berdampak pada tumbuh kembang anak dan kehidupan mereka pada saat dewasa.
Hal tersebut perlu dicegah dengan cara menciptakan lingkungan yang kondusif untuk memberikan perlindungan dan tumbuh kembang anak yang optimal. Lingkungan yang kondusif harus dimulai dari dalam keluarga karena keluarga adalah lembaga pertama dan utama yang dapat menciptakan anak GENIUS (Gesit Empati beraNI Unggul Sehat).
Konsep utama yang harus diperhatikan dalam menciptakan anak GENIUS adalah pola pengasuhan yang berkualitas yang didapat dari keluarga sebagai pengasuh utama dan pertama bagi anak. Hal ini dapat dicapai dengan memberikan pemenuhan hak anak dengan membangun komunikasi yang baik antar anggota keluarga, sehingga ketahanan dalam keluarga dapat terbentuk.
Puncak acara peringatan HAN 2018 akan diselenggarakan di Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada tanggal 23 Juli 2018, dengan tema "Anak Indonesia, Anak GENIUS (Gesit Empati beraNI Unggul Sehat)".
Semoga dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2018 ini, komitmen bagi peningkatan pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia dapat terus ditingkatkan, untuk menjadikan anak Indonesia sehat, cerdas, ceria dan berahlak mulia.
Organisasi anak di bawah PBB sendiri yaitu UNICEF pertama kali menyelenggarakan peringatan hari anak sedunia pada bulan Oktober tahun 1953. kemudia pada Tanggal 14 Desember 1954, Majelis Umum PBB lewat sebuah resolusi mengumumkan satu hari tertentu dalam setahun sebagai hari anak se-dunia yaitu pada tanggal 20 November. Setiap Negara bisa saja merayakan Hari Anak pada tanggal yang berbeda-beda, namun perayaan ini tetap bertujuan sama yaitu menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.
Di Indonesia sendiri, Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Presiden Soeharto) Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Peringatan HAN ( Hari Anak Nasional ) bermula dari sebuah gagasan maju yang berkeinginan untuk melihat anak-anak, sebagai aset kemajuan bangsa,yang bergembira, bermain dan ceria.
Awal mulanya, Presiden RI ke-2 (Soeharto), melihat anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa, sehingga sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Kegiatan Hari Anak Nasional dilaksanakan mulai dari tingkat pusat, hingga daerah.
Kemudian untuk menunjang Kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak-anak Sebenarnya secara hukum dan perundangan, telah banyak hal dilakukan oleh negara. Diantaranya pemerintah Republik Indonesia seperti telah diundangkannya UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia.
Instruksi Presiden No. 2 tahun 1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 - 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 - 2006.
Selanjutnya, dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI sebagai insitusi independen guna melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara, KPAI juga dapat memberikan saran dan masukkan secara langsung ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan dengan perlindungan anak.
Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak, yaitu pada Kabinet Indonesia bersatu jilid kedua, Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dengan harapan masalah anak menjadi lebih intens dan fokus untuk diperhatikan dan ditangani.
Di samping itu, peringatan HAN (Hari Anak Nasional) juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran si anak akan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada orang tua, masyarakat, lingkungan serta kepada bangsa dan negara.
Peringatan HAN (Hari Anak Nasional) merupakan kesempatan untuk terus mengajak seluruh komponen warga atau bangsa Indonesia, baik itu orang tua, keluarga, masyarakat termasuk dunia usaha, maupun pemerintah dan negara, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak, yang isi undang-undang tersebut melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi.
![]() |
Dilansir dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, berharap momen Peringatan HAN 2018 ini dapat menggugah dan meningkatkan kepedulian setiap individu, orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, media, dan anak serta pemerintah pusat dan daerah akan pentingnya peran, tugas dan kewajiban masing-masing dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Beberapa hari yang lalu, menjelang peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto, justru menyoroti ketidakpedulian orang tua terhadap anaknya.
Nah, ketidakpedulian inilah yang menjadi pemicu munculnya sejumlah penyimpangan pada anak. Contohnya penyimpangan sikap, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Ketidakpedulian yang dimaksud Kak Seto berupa hal-hal yang tidak dipenuhi oleh orang tua pada anak. Diantaranya pemenuhan hak pendidikan, kekerasan dan keteladanan yang tidak baik.
Menurut Kak Seto, segala bentuk tindakan yang terjadi dilingkup keluarga direkam dengan jelas oleh anak. Ia mengimbau kepada para orang tua utamanya para pemimpin untuk memberikan contoh positif bagi anak.
Termasuk pemimpin keluarga untuk memberikan contoh yang positif. Kejujuran, kreatifitas, rajin beribadah, karena mengenai hal ini berrati berbicara tentang karakter anak bangsa. Dan anak Indonesia membutuhkan idola atau teladan yang ada di negeri ini.
Sekarang ini marak anak-anak yang dijadikan sebagai pelaku terorisme, dan pengedar narkoba. Semua ini tentunya akan berdampak pada tumbuh kembang anak dan kehidupan mereka pada saat dewasa.
Hal tersebut perlu dicegah dengan cara menciptakan lingkungan yang kondusif untuk memberikan perlindungan dan tumbuh kembang anak yang optimal. Lingkungan yang kondusif harus dimulai dari dalam keluarga karena keluarga adalah lembaga pertama dan utama yang dapat menciptakan anak GENIUS (Gesit Empati beraNI Unggul Sehat).
Konsep utama yang harus diperhatikan dalam menciptakan anak GENIUS adalah pola pengasuhan yang berkualitas yang didapat dari keluarga sebagai pengasuh utama dan pertama bagi anak. Hal ini dapat dicapai dengan memberikan pemenuhan hak anak dengan membangun komunikasi yang baik antar anggota keluarga, sehingga ketahanan dalam keluarga dapat terbentuk.
Puncak acara peringatan HAN 2018 akan diselenggarakan di Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada tanggal 23 Juli 2018, dengan tema "Anak Indonesia, Anak GENIUS (Gesit Empati beraNI Unggul Sehat)".
Semoga dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2018 ini, komitmen bagi peningkatan pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia dapat terus ditingkatkan, untuk menjadikan anak Indonesia sehat, cerdas, ceria dan berahlak mulia.
No comments