Sejarah 12 Juli Sebagai Peringatan Hari Koperasi Indonesia

Kongres Koperasi di Tasikmalaya
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.

Dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.

Dilansir dari Kementerian Koperasi, sebenarnya koperasi telah didirikan saat zaman penjajahan. Dengan banyaknya penderitaan di kalangan masyarakat, maka seorang Patih Purwokerto: R. Aria Wiriaatmadja (1895), awalnya hanya mendirikan sebuah bank bagi para pegawai negeri dan orang kecil dalam mengatasi kemelaratan rakyat. Didirikannya juga : rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan bank-bank desa.

Kemudian, pada tahun 1908 Raden Soetomo mendirikan perkumpulan “Budi Utomo” untuk memanfaatkan sektor perkoperasian bagi kesejahteraan rakyat miskin. Mulai dari industri kecil dan kerajinan, Kongres Budi Utomo juga melakukan perbaikan dan peningkatan kecerdasan rakyat di yogyakarta.

Pada tahun 1915, lahirlah UU koperasi yang pertama yaitu “Verordening Op De Cooperative Vereenigining” yang bunyinya sama dengan UU bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan dibuat di hadapan notaris.

Lalu, pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha-pengusaha pribumi. Dan pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.

Di tahun 1933, perkembangan koperasi Indonesia tidaklah selalu berjalan dengan mulus, dengan di keluarkannya UU menyerupai UU No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk kedua kalinya.

Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia. Lalu Jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi Kumiyai. Awalnya berjalan mulus, namun semakin lama fungsi koperasi Jepang menjadi alat untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947, gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan yaitu:
1. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan:
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [Dekopin] sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3  Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Setelah semua yang telah dilewati, maka tanggal 12 juli 1947 dijadikan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Itu berarti pada tahun 2018 ini tepatnya di hari ini merupakan peringatan Hari Koperasi yang ke-71.

Hingga saat ini koperasi semakin berkembang bukan hanya sebagai alat perjuangan membebaskan rakyat dari penderitaan, namun menjadi  alat bantu pembangunan dan perkembangan perekonomian Indonesia saat ini yang semakin pesat. Dengan didasari pada asas kekeluargaan, koperasi telah memperbaiki taraf hidup bangsa Indonesia.

No comments