Hai teman, apa kabar?
Semoga tetap sehat dan bahagia yaa, meski keadaan kita masih belum lepas dari wabah virus corona atau covid-19.
Nah, selama masa pandemi ini pergerakan atau aktivitas kita sangat dibatasi. Jadi jangan berharap bisa traveling atau jalan-jalan ke sana ke mari dengan bebas.
Kalau kita terpaksa harus menempuh perjalanan yang sangat penting dan mendesak atau ingin keluar rumah karena suatu kepentingan, maka haruslah mengikuti prosedur atau anjuran dari Pemerintah, seperti; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, dll.
Tapi nih kalau teman-teman mau ke Jakarta, tentu lebih ketat lagi. Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengupayakan yang terbaik dalam melawan wabah virus corona, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melansir intisari.grid.id, dalam Beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (14/5/2020), menyatakan bahwa warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).
Mengutip pasal 6, warga dapat memiliki SIKM dengan mengakses situs resmi corona.jakarta.go.id dan mengisi formulir permohonan yang disediakan secara daring dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;
2. Surat pernyataan sehat bermaterai;
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
- Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
- Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
- Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
SIKM akan terbit satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
Berikut cara mengajukan SIKM untuk keperluan bepergian keluar atau masuk Jakarta:
- Buka situs corona.jakarta.go.id
- Pilih menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta" pada bagian atas laman.
- Kemudian klik tombol "Urus SIKM". Pemohon akan diarahkan ke dalam laman JakEvo.
- Warga yang mengajukan akan diminta menyetujui sanksi pidana yang ditentukan jika memalsukan SKIM.
- Isi formulir permohonan yang tersedia, mulai dari formulir data identitas, data penjaminan/penanggung jawab, dan data keterangan sifat perjalan.
- Unggah berkas-berkas yang dibutukan.
- Jika sudah lengkap, klik tombol "Submit Formulir".
- Cek secara berkala pengajuan perizinan.
- Cetak dokumen.
Nah, demikian cara membuat surat izin keluar-masuk Jakarta yang dapat digunakan untuk bepergian di tengah pandemi Covid-19 ini.
Tapi kalau memang tidak terlalu penting, lebih baik tetap di rumah saja yaa. Jangan sampai kita tertular dan menulari orang lain.
Selain itu kita tetap harus menerapkan pola hidup sehat demi menjaga daya tahan tubuh. Stay safe, everyone :)
Semoga tetap sehat dan bahagia yaa, meski keadaan kita masih belum lepas dari wabah virus corona atau covid-19.
Nah, selama masa pandemi ini pergerakan atau aktivitas kita sangat dibatasi. Jadi jangan berharap bisa traveling atau jalan-jalan ke sana ke mari dengan bebas.
Kalau kita terpaksa harus menempuh perjalanan yang sangat penting dan mendesak atau ingin keluar rumah karena suatu kepentingan, maka haruslah mengikuti prosedur atau anjuran dari Pemerintah, seperti; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, dll.
Tapi nih kalau teman-teman mau ke Jakarta, tentu lebih ketat lagi. Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengupayakan yang terbaik dalam melawan wabah virus corona, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melansir intisari.grid.id, dalam Beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (14/5/2020), menyatakan bahwa warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).
Mengutip pasal 6, warga dapat memiliki SIKM dengan mengakses situs resmi corona.jakarta.go.id dan mengisi formulir permohonan yang disediakan secara daring dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;
2. Surat pernyataan sehat bermaterai;
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
- Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
- Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
- Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
SIKM akan terbit satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.
Berikut cara mengajukan SIKM untuk keperluan bepergian keluar atau masuk Jakarta:
- Buka situs corona.jakarta.go.id
- Pilih menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta" pada bagian atas laman.
- Kemudian klik tombol "Urus SIKM". Pemohon akan diarahkan ke dalam laman JakEvo.
- Warga yang mengajukan akan diminta menyetujui sanksi pidana yang ditentukan jika memalsukan SKIM.
- Isi formulir permohonan yang tersedia, mulai dari formulir data identitas, data penjaminan/penanggung jawab, dan data keterangan sifat perjalan.
- Unggah berkas-berkas yang dibutukan.
- Jika sudah lengkap, klik tombol "Submit Formulir".
- Cek secara berkala pengajuan perizinan.
- Cetak dokumen.
Nah, demikian cara membuat surat izin keluar-masuk Jakarta yang dapat digunakan untuk bepergian di tengah pandemi Covid-19 ini.
Tapi kalau memang tidak terlalu penting, lebih baik tetap di rumah saja yaa. Jangan sampai kita tertular dan menulari orang lain.
Selain itu kita tetap harus menerapkan pola hidup sehat demi menjaga daya tahan tubuh. Stay safe, everyone :)
Pengen pulang kampung...Itu surat keterangan sehat dari puskesmas apa rumah sakit ya mbak?
ReplyDelete